Razia Miras, Unit Tipiring Polsek Pesantren Amankan MIras dan Penjual
Polresta Kediri – Petugas Unit Tipiring Polsek Pesantren Kota Kediri terus melaksanakan razia terhadap peredaran minuman keras. Kali ini razia digelar di wilayah Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Sabtu 24 Nopember 2018 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingk. Bence RT 33 / RW 06, Kel. Pakunden Kec. Pesantren Kota Kediri ada penjual miras dan setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian didapati di dalam warung milik (M)
Barang bukti yang diamankan 5 ( Lima ) botol Miras merk KUNTUL isi 1 Liter yang disimpan di Bawa meja warung miliknya, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan langsung kita amankan bersama barang bukti miras. Pelaku kita mintai keterangan, karena tidak dapat menunjukkan izin menjual minuman keras,’kata Kasie Humas Polsek Pesantren, Polresta Kediri, Aiptu Sartono.
Tersagka melanggar Permendag no 06 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengawasan dan Peredaran minuman berakohol dan Perda Kota Kediri no 12 tahun 1983 tentang Penjualan miras tanpa ijin. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



