Jual Miras Tanpa Izin, Pemilik Warung Kopi Diamankan Polisi
Polresta Kediri - Matius warga Kel. Betet RT 01 RW 01 Kec. Pesantren Kota Kediri diamankan anggota Polsek Pesantren, Polresta Kediri, Kamis (6/12/2018). Penjual kopi ini juga terbukti menjual minuman keras tanpa izin.
Tersangka diringksu dari tempat usahanya warung kopi di Kelurahan Betet RT 01 / RW 01, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dalam penggerebekan yang dilakukan petugas. Dari lokasi, polisi mengamakan dua botol minuman keras jenis kuntul ukuran satu liter.
“Awalnya, pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 20.00 Wib, saat petugas Unit Tipiring Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung Kopi Kelurahan Betet RT 01 / RW 01, Kec. Pesantren Kota Kediri ada penjual miras,” jelas Kasie Humas Polsek Pesantren, Polresta Kediri, Aiptu Sartono.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian didapati di dalam warung Matius ada 2 ( dua ) botol Miras merk KUNTUL isi 1 Liter yang disimpan di dalam laci meja warung miliknya, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka melangga Permendag no 06 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengawasan dan Peredaran minuman berakohol. Serta Perda Kota Kediri no 12 tahun 1983 tentang Penjualan miras tanpa ijin. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



