• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Jual Miras Tanpa Izin, Pemilik Warung Kopi Di..

Jual Miras Tanpa Izin, Pemilik Warung Kopi Diamankan Polisi

Umam 08 December 2018 (06:20) Regional

img

Polresta Kediri - Matius warga Kel. Betet RT 01 RW 01 Kec.  Pesantren Kota Kediri diamankan anggota Polsek Pesantren, Polresta Kediri, Kamis (6/12/2018). Penjual kopi ini juga terbukti menjual minuman keras tanpa izin.

 

Tersangka diringksu dari tempat usahanya warung kopi di Kelurahan Betet RT 01 / RW 01, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dalam penggerebekan yang dilakukan petugas. Dari lokasi, polisi mengamakan dua botol minuman keras jenis kuntul ukuran satu liter.

 

“Awalnya, pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 20.00 Wib, saat petugas Unit Tipiring Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung Kopi Kelurahan Betet RT 01 / RW 01, Kec.  Pesantren Kota Kediri ada penjual miras,” jelas Kasie Humas Polsek Pesantren, Polresta Kediri, Aiptu Sartono.

 

 Setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian didapati di dalam warung Matius ada 2  ( dua ) botol Miras merk KUNTUL isi 1 Liter yang disimpan di dalam laci meja warung miliknya, selanjutnya  pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka melangga Permendag no 06 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengawasan dan Peredaran minuman berakohol. Serta Perda Kota Kediri no 12 tahun 1983 tentang Penjualan miras tanpa ijin. (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

178

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :