• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. 8 TKP Berhasil Digrebek Dalam Kegiatan Kepoli..

8 TKP Berhasil Digrebek Dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan

Umam 19 December 2018 (06:19) Regional

img

Polresta Kediri – Jelang Natal dan Tahun Baru , Fungsi Sat Sabhara Polresta Kediri menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polresta Kediri. Ratusan botol miras dan pelakunya diamankan dalam operasi ini.

 

“Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) ini dilakukan dalam rangka mendekati Natal dan Tahun Baru 2019 dari tanggal 12-18 Desember 2018. Kegiatan ini juga meruapakan program bapak Kapolresta Zona Tolerance Miras.  Ada 8 TKP dan 250 barang bukti yang berhasil kita amankan,” kata AKP Riko Saksono, Kasat Sabhara Polresta Kediri.

 

 

Kegiatan  ungkap perkara diduga tindak pidana memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang . Kasus pertama TKP K2YD di Mojoroto V Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto, 12 Desember 2018.

 

Tersangka atas nama Iswinarko (46) warga Mojoroto Gang V Kecamatan Mojoroto . Barang bukti yang diamankan 4 miras jenis arak jawa masing-masing 600 mili liter.

 

Pasal yang dikenakan  Perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan  terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras.

 

TKP K2YD  kedua pada 12 Desember 2018 tersangka Tonp (39) warga Dusun Ngolakan Desa Cerme Grogol Kediri. Barang bukti 2  botol miras jenis arak Jawa isi 1500ml. 9 botol miras jenis arak Jawa isi 600 mili liter.

 

 

Pasal yang dikenakan pasal 2 Jo 17 Perda kab.kediri No.04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo pasal 50 ayat (1) Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

 

TKP K2YD ketiga  di Jalan Penanggungan Gg.Angkasa Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto

 

Tersangka atas atas Endang Astutik (38) Jl.Penanggungan Gangk Angkasa Kelurahan Mojoroto Kecamayan Mojoroto. Barang bukti yang diamankan 20 botol minuman beralkohol merk kuntul isi masing-masing berisi 920ml. 7  botol minuman beralkohol merk bir balihay berisi masing-masing  620ml

 

Endang Atsutik melanggar perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan  terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras.

 

TKP K2YD ketiga pada 13 Desember di Jl.Patiunus RT.01 RW.01 Kelurahan Dandangan Kecmatan Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan  5   botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing 600 ml. Dan 11 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing berisi 1500ml.

 

Perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan  terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras.

 

 

TKP K2YD keempat tanggal 15 Desember 2018 Jl.Karang Anyar Kel.Ngronggo Kecamatan Kota Kediri. Tersangka atas nama Santoso (39) . Barang bukti yang diamankan 9 botol miras merk kuntul is masing-masing berisi 920 mili liter.

 

Atas pelanggaran Santoso, melanggar  Perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan  terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras.

 

 

TKP K2YD Kelima, tanggal 15 Desember 2018  di Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Tersangka atas nama Mujiati (51) warga Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 5  botol miras merk kuntul isi  masing-masing 920ml.

 

Pelanggaran diatas melanggar Perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan  terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras.

 

TKP k2YD Keenam tanggal 17 Desember 2018.   Mojoroto GG IV Kelurahan  Mojoroto kota Kediri. Tersangka Nugroho (50) warga  Mojoroto GG IV Kelurahan  Mojoroto Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan  11 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing  600 ml.

 

T K P  K2YD Ketujuh , 18 Desember 2018 di di Dusun Klodran Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Tersangka atasa nama Hardika Wahyu (30) . Barang bukti yang diamankan 3 botol miras merk anggur kolesom masing-masing berisi 920 ml dan 4 botol miras merk anggur malaga isi 920 ml.

 

 

Atas pelanggaran Hardika, tersanka dikenakan  Pasal 2 Jo 17 Perda kab.kediri No.04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo pasal 50 ayat (1) Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

 

 

TKP K2YD kedelapan dalam rangkat giat ungkap perkara diduga Tindak Pidana memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang  T K P  Jl.Mataram Barat Kelurahan  Mojoroto Kota Kediri, Selasa (18/12)

 

Tersangka atas nama  Achmad Mochson Efendi (43warga  Jl.Ahmad Dahlan VI Kelurahan  Mojoroto Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 5 kardus kardus isi masing-masing 12 botol minuman berakohol merk kuntul isi masing-masing  920 ml, total 60 botol.

 

Atas  pelanggaran yang dilakukan melanggar  Perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan  terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras. (res|aro)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

28rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :