8 TKP Berhasil Digrebek Dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan
Polresta Kediri – Jelang Natal dan Tahun Baru , Fungsi Sat Sabhara Polresta Kediri menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polresta Kediri. Ratusan botol miras dan pelakunya diamankan dalam operasi ini.
“Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) ini dilakukan dalam rangka mendekati Natal dan Tahun Baru 2019 dari tanggal 12-18 Desember 2018. Kegiatan ini juga meruapakan program bapak Kapolresta Zona Tolerance Miras. Ada 8 TKP dan 250 barang bukti yang berhasil kita amankan,” kata AKP Riko Saksono, Kasat Sabhara Polresta Kediri.
Kegiatan ungkap perkara diduga tindak pidana memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang . Kasus pertama TKP K2YD di Mojoroto V Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto, 12 Desember 2018.
Tersangka atas nama Iswinarko (46) warga Mojoroto Gang V Kecamatan Mojoroto . Barang bukti yang diamankan 4 miras jenis arak jawa masing-masing 600 mili liter.
Pasal yang dikenakan Perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras.
TKP K2YD kedua pada 12 Desember 2018 tersangka Tonp (39) warga Dusun Ngolakan Desa Cerme Grogol Kediri. Barang bukti 2 botol miras jenis arak Jawa isi 1500ml. 9 botol miras jenis arak Jawa isi 600 mili liter.
Pasal yang dikenakan pasal 2 Jo 17 Perda kab.kediri No.04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo pasal 50 ayat (1) Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
TKP K2YD ketiga di Jalan Penanggungan Gg.Angkasa Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto
Tersangka atas atas Endang Astutik (38) Jl.Penanggungan Gangk Angkasa Kelurahan Mojoroto Kecamayan Mojoroto. Barang bukti yang diamankan 20 botol minuman beralkohol merk kuntul isi masing-masing berisi 920ml. 7 botol minuman beralkohol merk bir balihay berisi masing-masing 620ml
Endang Atsutik melanggar perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras.
TKP K2YD ketiga pada 13 Desember di Jl.Patiunus RT.01 RW.01 Kelurahan Dandangan Kecmatan Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 5 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing 600 ml. Dan 11 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing berisi 1500ml.
Perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras.
TKP K2YD keempat tanggal 15 Desember 2018 Jl.Karang Anyar Kel.Ngronggo Kecamatan Kota Kediri. Tersangka atas nama Santoso (39) . Barang bukti yang diamankan 9 botol miras merk kuntul is masing-masing berisi 920 mili liter.
Atas pelanggaran Santoso, melanggar Perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras.
TKP K2YD Kelima, tanggal 15 Desember 2018 di Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Tersangka atas nama Mujiati (51) warga Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 5 botol miras merk kuntul isi masing-masing 920ml.
Pelanggaran diatas melanggar Perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras.
TKP k2YD Keenam tanggal 17 Desember 2018. Mojoroto GG IV Kelurahan Mojoroto kota Kediri. Tersangka Nugroho (50) warga Mojoroto GG IV Kelurahan Mojoroto Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 11 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing 600 ml.
T K P K2YD Ketujuh , 18 Desember 2018 di di Dusun Klodran Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Tersangka atasa nama Hardika Wahyu (30) . Barang bukti yang diamankan 3 botol miras merk anggur kolesom masing-masing berisi 920 ml dan 4 botol miras merk anggur malaga isi 920 ml.
Atas pelanggaran Hardika, tersanka dikenakan Pasal 2 Jo 17 Perda kab.kediri No.04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo pasal 50 ayat (1) Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
TKP K2YD kedelapan dalam rangkat giat ungkap perkara diduga Tindak Pidana memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang T K P Jl.Mataram Barat Kelurahan Mojoroto Kota Kediri, Selasa (18/12)
Tersangka atas nama Achmad Mochson Efendi (43warga Jl.Ahmad Dahlan VI Kelurahan Mojoroto Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 5 kardus kardus isi masing-masing 12 botol minuman berakohol merk kuntul isi masing-masing 920 ml, total 60 botol.
Atas pelanggaran yang dilakukan melanggar Perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



