• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Eksekusi Obyek Tanah Dan Bangunan di Wilkum B..

Eksekusi Obyek Tanah Dan Bangunan di Wilkum Bugul Kidul Berjalan Aman

Agung 20 December 2018 (09:49) Regional

img Bhayangkaranews Polda Jatim Polresta Pasuruan Polsek Bugul Kidul -Senin, 17 Des 2018 Pkl. 13.30 wib bertmpt di Perum Graha Tartila RT.04 RW.03 Kel. Blandongan Kec. Bugul Kidul telah dilaksankankan ekseksekusi sbb. obyek Tanah dan bangunan seluas 2 kapling. Adapun petugas eksekusi antra lain : Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Sutiswono, SH, Kapolsek Bugul Kidul Kompol Maryono, SH, Kasat Shabara Polres Pasuruan Kota AKP Tatuk Irianto, 1pleton gabungan Polres Pasuruan Kota dan Polsek Bugul Kidul, Sdr. Sigit winarno, SH Paniterea Pengganti Sdr. Bambang Supriono, SH Panotera Pengganti Sdr. Raden Wiyono, SH.MH Panitera, Sdri. Sri Indahyani, SH Paniterea Muda Perdata, Sdr. Mukhorobin, SH sbgai Juru Sita. Adapun kronologi eksekusi antara lain : Pada pukul 13.36 wib Panitera dari Pengadilan Negeri Kota Pasuruan sdr. Raden Wiyono, SH.MH membacakan P E N E T A P A N 3 pdt.Eks.Lelang2018 PN.Psr. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan ; Telah membaca Permohonan Eksekusi Pengosongan tertanggal 9 Juli 2018 yang diajukan oleh A R D I Y A H, pekerjaan Pensiunan, beralamat di Jl. IR. H. Juanda RT 02 RW 01 Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan disebut sebaga PEMOHON EKSEKUSI, Melawan INDAH WAYUNINGSIH , dahulu beralamat di Jalan Apel 532 Rt 02 RW 05 Kelurahan Kidul Dalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan sekarang beralamat Perumahan Graha Tartila Blok A 8-9 Kelurahan Blandongan Kecamatan Kidul Kota Pasuruan yang dikuasakan kepada SUKARTI, SH Advokat yang berkantor hukum KRISNO Jalan Granit Nila 5.1 No 10 Kota Baru Driyorejc Gresik berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 22 September 2018 disebu sebagai TERMOHON EKSEKUSI ; Membaca pula : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan tertanggal 10 Juli 2018 Nomor : 3/Pdt.Eks.Lelang/2018/PN.Psr. tentang Teguran ; Berita Acara Teguran Pertama tanggal 23 Juli 2018, Nomor 3/BA.Pdt.Eks.Lelang/2018/PN.Psr; 3 Berita Acara Teguran Kedua tanggal 1 Oktober 2018, Nomor 3/BAiPdt.Eks.Le|ang/2018/PN.Psr; Berita Acara Teguran Ketiga tanggal 8 Oktober 2018, Nomor 3/BA.Pdt.Eks.Lelang/2018/PN.Psr; Menimbang, bahwa dalam Surat Permohonan Pemohon Eksekusi selaku Pemenang Lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor :062/46/2018, tanggal 05 Maret 2018, yang pada pokoknya memohon kepada Pengadilan Negeri Pasuruan segera melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi milik Pemohon Eksekusi selaku Pemenang lelang, yang terdiri dari : “ Dua bidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No s39 Luas tanah 105 M2 Surat Ukur Nomor : 58/Blandongan/2003 tanggal 26-09-2003 dan Sertifikat Hak Milik 843 Luas 115 M2 Surat Ukur Nomor :60/Blandongan/2003 yang terletak di Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan Sarat Ukur tanggal 26-09' 2003 atas nama ARDIYAH " Menimbang, bahwa oleh karena tanah dan bangunan tersebut yang dimohonkan Eksekusi pengosongan berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan maka eksekusi pengosongan dllaksanakan oleh Pengadllan Negeri MENETAPKAN: 1 mengabulkan permohonan Pemohon; Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita Pengadilan Negeri Pasuruan atau jika berhalangan diganti oleh Wakilnya yang sah, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat yang termuat dalam pasal 197 HIR untuk melakukan Eksekusi Pengosongan terhadap barang tidak bergerak, berupa : “ Dua bidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No 839 Luas tanah 105 M2 Surat Ukur Nomor : 58/Blandongan/2003 tanggal 26-09-2003 dan Sertifikat Hak Milik 843 Luas 115 M2 Surat Ukur Nomor:60/Blandongan/2003 yang terletak di Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan Surat Ukur tanggal 26-092003 atas nama ARDIYAH “ untuk ditingggalkan dan dikosongkan oleh Termohon Eksekusi beserta sanak saudaranya dan atau Para Penghuni lainnya, selanjutnya menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi, jika perlu dengan bantuan Polisi. Pada pukul 13.45 wib dilaksanakan Pengosongan rumah yg terdapat barang -barang. Pengosongan rumah slsai pkl 15.00 WIB dgn aman selanjutnya brang2 di simpan dihalaman masjid dn yg bertanggung jawab sdri. Ardiyah selaku pemohon eksekusi Kegiatan eksekusi slsai pkl 16.00 wib dgn aman lancar terkendali.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

115rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :