Eksekusi Obyek Tanah Dan Bangunan di Wilkum Bugul Kidul Berjalan Aman
Bhayangkaranews Polda Jatim Polresta Pasuruan Polsek Bugul Kidul -Senin, 17 Des 2018 Pkl. 13.30 wib bertmpt di Perum Graha Tartila RT.04 RW.03 Kel. Blandongan Kec. Bugul Kidul telah dilaksankankan ekseksekusi sbb.
obyek Tanah dan bangunan seluas 2 kapling.
Adapun petugas eksekusi antra lain :
Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Sutiswono, SH,
Kapolsek Bugul Kidul Kompol Maryono, SH,
Kasat Shabara Polres Pasuruan Kota AKP Tatuk Irianto,
1pleton gabungan Polres Pasuruan Kota dan Polsek Bugul Kidul,
Sdr. Sigit winarno, SH Paniterea Pengganti
Sdr. Bambang Supriono, SH Panotera Pengganti
Sdr. Raden Wiyono, SH.MH Panitera,
Sdri. Sri Indahyani, SH Paniterea Muda Perdata,
Sdr. Mukhorobin, SH sbgai Juru Sita.
Adapun kronologi eksekusi antara lain :
Pada pukul 13.36 wib Panitera dari Pengadilan Negeri Kota Pasuruan sdr. Raden Wiyono, SH.MH membacakan
P E N E T A P A N 3 pdt.Eks.Lelang2018 PN.Psr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan ;
Telah membaca Permohonan Eksekusi Pengosongan tertanggal 9 Juli 2018 yang diajukan oleh A R D I Y A H, pekerjaan Pensiunan, beralamat di Jl. IR. H. Juanda RT 02 RW 01 Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan disebut sebaga PEMOHON EKSEKUSI,
Melawan INDAH WAYUNINGSIH , dahulu beralamat di Jalan Apel 532 Rt 02 RW 05 Kelurahan Kidul Dalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan sekarang beralamat Perumahan Graha Tartila Blok A 8-9 Kelurahan Blandongan Kecamatan Kidul Kota Pasuruan yang dikuasakan kepada SUKARTI, SH Advokat yang berkantor hukum KRISNO Jalan Granit Nila 5.1 No 10 Kota Baru Driyorejc
Gresik berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 22 September 2018 disebu sebagai TERMOHON EKSEKUSI ;
Membaca pula :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan tertanggal 10 Juli 2018 Nomor : 3/Pdt.Eks.Lelang/2018/PN.Psr. tentang Teguran ; Berita Acara Teguran Pertama tanggal 23 Juli 2018, Nomor 3/BA.Pdt.Eks.Lelang/2018/PN.Psr; 3 Berita Acara Teguran Kedua tanggal 1 Oktober 2018, Nomor
3/BAiPdt.Eks.Le|ang/2018/PN.Psr;
Berita Acara Teguran Ketiga tanggal 8 Oktober 2018, Nomor 3/BA.Pdt.Eks.Lelang/2018/PN.Psr;
Menimbang, bahwa dalam Surat Permohonan Pemohon Eksekusi selaku Pemenang Lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor :062/46/2018, tanggal 05 Maret 2018, yang pada pokoknya memohon kepada Pengadilan Negeri Pasuruan segera melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi milik Pemohon Eksekusi selaku Pemenang lelang, yang terdiri dari :
“ Dua bidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No s39 Luas tanah 105 M2 Surat Ukur Nomor : 58/Blandongan/2003 tanggal 26-09-2003 dan Sertifikat Hak Milik 843 Luas 115 M2 Surat Ukur Nomor :60/Blandongan/2003 yang terletak di Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan Sarat Ukur tanggal 26-09' 2003 atas nama ARDIYAH "
Menimbang, bahwa oleh karena tanah dan bangunan tersebut yang dimohonkan Eksekusi pengosongan berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan maka eksekusi pengosongan dllaksanakan oleh Pengadllan Negeri
MENETAPKAN:
1 mengabulkan permohonan Pemohon;
Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita Pengadilan Negeri Pasuruan atau jika berhalangan diganti oleh Wakilnya yang sah, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat yang termuat dalam pasal 197 HIR untuk melakukan Eksekusi Pengosongan terhadap barang tidak bergerak, berupa :
“ Dua bidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No 839 Luas tanah 105 M2 Surat Ukur Nomor : 58/Blandongan/2003 tanggal 26-09-2003 dan Sertifikat Hak Milik 843 Luas 115 M2 Surat Ukur Nomor:60/Blandongan/2003 yang terletak di Kelurahan Blandongan
Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan Surat Ukur tanggal 26-092003 atas nama ARDIYAH “ untuk ditingggalkan dan dikosongkan oleh Termohon Eksekusi beserta sanak saudaranya dan atau Para Penghuni lainnya, selanjutnya menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi, jika perlu dengan bantuan Polisi.
Pada pukul 13.45 wib dilaksanakan Pengosongan rumah yg terdapat barang -barang.
Pengosongan rumah slsai pkl 15.00 WIB dgn aman selanjutnya brang2 di simpan dihalaman masjid dn yg bertanggung jawab sdri. Ardiyah selaku pemohon eksekusi
Kegiatan eksekusi slsai pkl 16.00 wib dgn aman lancar terkendali.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



