Jual Miras Tak Berizin, Warga Bujel Diamankan Polisi
Polresta Kediri - Unit Reskrim polsek Mojoroto, Polresta Kediri melakukan operasi penindakan terhadap penjualan minuman keras tanpa izin. Dari tindakan tersebut, polisi mengamankan penjual dan barang bukti miras jenis arak jowo.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mojoroto, Polresta Kediri, pada Sabtu 29 Desember 2018 jam 20.00 WIB. Petugas menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyimpan miras di dalam rumah di jln Boto lengket Rt 06 Rt 05 Kel Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Kami telah melakukan pengungkapan menjual miras tanpa ijin dari pihak yang berwenang, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (2) Perda No 12 th 1983 Tentang peredaran miras diwilayah kota kediri," kata Kasie Humas Polsek Mojoroto, Polresta Kediri, Aiptu Siti Astutik.
Tersangka YS (38) seorang perempuan asal Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto. Barang bukti 2 botol aqua kemasan 1500 ml berisikan minuman Arjo, 2 botol aqua kemasan 600 ml berisikan minuman arjo.
Awalnya, sekitar jam 20.00 WIB, Polsek Mojoroto telah melakukan operasi Cipta Kondisi tepatnya di lingkungan jl boto lengket mendapat informasi dari warga ada yang menjual minuman jenis arjo ( arak jowo).
Selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan tindakan penggeledahan YS, dan diketemukan miras jenis Arak jowo sebanyak 4 botol sehingga petugas polsek mojoroto melakukan penyelidikan dan selanjutnya tersangka serta barang bukti ke amankan ke polsek mojoroto guna proses lebih lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



