Terbukti lakukan tindakan asusila, 5 orang pekerja sek komersial jalani proses persidangan
Polda Bali_Satuan Sabhara Polresta Denpasar, Rabu. 16 Januari 2019 pukul 10.00 Wita, Sejumlah 5 orang perempuan yang terbukti melanggar peraturan daerah serta melakukan tindakan asusila mengikuti proses persidangan diPengadilan Negeri Denpasar
Keseluruhan perempuan yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial tersebut terbukti melakukan transaksi prostitusi diseputaran jalan Pidada, Denpasar Barat serta terjaring dalam rahasia yang dilakukan oleh anggota unit Tipiring Satuan Sabhara Polresta Denpasar pada dini hari tadi.
Pelaksanaan sidang yang berlangsung diruangan Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar dipimpin oleh Ketua Hakim tunggal I Made Pasek Sh.Mh. serta memutuskan keseluruh orang tersangka tersebut terbukti malanggar Pasal 6 yo Pasal 2 dan 3 ( 1 ) Sub b Perda Kodya Denpasar no.7 tahun1993 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda Kodya Denpasar no.2 tahun 2000 tentang perubahan Perda no.7 tahun 1993.
Hasil keputusan dalam persidangan siang hari ini memfonis tiap-tiap tersangka dengan denda sebanyak Rp 400.000 serta biaya perkara sebesar Rp 2000, dan apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda akan dikenakan hukuman kurungan selama tujuh hari.
Dalam kesempatan yang sama Aiptu I Gede Widastra anggota satuan Sabhara yang selaku penuntut umum dalam persidangan pagi hari ini menyampaikan bahwa penegakan peraturan melalui penindakan terhadap pelaku yang terbukti melanggar perda bertujuan untuk menekan marakanya penyakit masyarakat yang berdampak terhadap stabilitas keamanan di masyarakat khususnya diwilayah hukum Polresta Denpasar.
"Demi terjaganya kondusifitas keamanan, penegakan perda akan terus dilakukan secara berkesinambungan", ujar Widastra usai pelaksanaan sidang.
Dikonfirmasikan secara terpisah oleh Kepala Satuan Sabhara Polresta Denpasar, AKP I Wayan Suarya bahwa pelaksanaan penegakan Hukum dan Peraturan Daerah Kota Denpasar bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat serta mencegah terjadinya penularan penyakit menular seksual akibat dari seks bebas dan transaksi prostitusi.
"Pelaksanaan penegakan Perda merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat serta sebagai upaya dalam menjaga situasi kamtibmas diwilayah hukum Polresta Denpasar", jelas AKP I Wayan Suarya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



