• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Terbukti lakukan tindakan asusila, 5 orang pe..

Terbukti lakukan tindakan asusila, 5 orang pekerja sek komersial jalani proses persidangan

17 January 2019 (12:20) Regional

img

Polda Bali_Satuan Sabhara Polresta Denpasar, Rabu. 16 Januari 2019 pukul 10.00 Wita, Sejumlah 5 orang perempuan yang terbukti melanggar peraturan daerah serta melakukan tindakan asusila mengikuti proses persidangan diPengadilan Negeri Denpasar

Keseluruhan perempuan yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial tersebut terbukti melakukan transaksi prostitusi diseputaran jalan Pidada, Denpasar Barat serta terjaring dalam rahasia yang dilakukan oleh anggota unit Tipiring Satuan Sabhara Polresta Denpasar pada dini hari tadi.

Pelaksanaan sidang yang berlangsung diruangan Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar dipimpin oleh Ketua Hakim tunggal I Made Pasek Sh.Mh. serta memutuskan keseluruh orang tersangka tersebut terbukti malanggar Pasal 6 yo Pasal 2 dan 3 ( 1 ) Sub b Perda Kodya Denpasar no.7 tahun1993 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda Kodya Denpasar no.2 tahun 2000 tentang perubahan Perda no.7 tahun 1993.

Hasil keputusan dalam persidangan siang hari ini memfonis tiap-tiap tersangka dengan denda sebanyak Rp 400.000 serta biaya perkara sebesar Rp 2000, dan apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda akan dikenakan hukuman kurungan selama tujuh hari.

Dalam kesempatan yang sama Aiptu I Gede Widastra anggota satuan Sabhara yang selaku penuntut umum dalam persidangan pagi hari ini menyampaikan bahwa penegakan peraturan melalui penindakan terhadap pelaku yang terbukti melanggar perda bertujuan untuk menekan marakanya penyakit masyarakat yang berdampak terhadap stabilitas keamanan di masyarakat khususnya diwilayah hukum Polresta Denpasar. 

"Demi terjaganya kondusifitas keamanan, penegakan perda akan terus dilakukan secara berkesinambungan", ujar Widastra usai pelaksanaan sidang.

Dikonfirmasikan secara terpisah oleh Kepala Satuan Sabhara Polresta Denpasar,  AKP I Wayan Suarya bahwa pelaksanaan penegakan Hukum dan Peraturan Daerah Kota Denpasar bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat serta mencegah terjadinya penularan penyakit menular seksual akibat dari seks bebas dan transaksi prostitusi.

"Pelaksanaan penegakan Perda merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat serta sebagai upaya dalam menjaga situasi kamtibmas diwilayah hukum Polresta Denpasar", jelas AKP I Wayan Suarya.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

20rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :