Dua Penjual Miras Sidang Tipiring, Masing-Masing Dikenai Hukuman Denda Rp500.000
Polresta Kediri – Tidak hanya melakukan ungkap kasus terhadap peredaran miras tanpa ijin edar. Para pelalku yang telah diamankan oleh Unit Tipiring baik di Polres maupu Polsek juga mengawal kasus di persidangan.
Seperti yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin (25/2) pukul : 09.30 - 11.00 WIB, telah dilaksanakan sidang tipiring . Sidang dipimpin oleh Hakim CHARLI SH MH, Panitera : Prsyotno SH . Dan anggota Polri atas nama Iptu Jaka Wahyudi dan Ipda Supratikno
Dua terdakwa dibawa ke meja hijau dan diputus hakim bersalah yakni melanggar pasal 516 KUHP ayat 1. Yakni Mahfud almat Jalan Sersan Suharmadji No 07 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota kediri, Denda Rp 500.000 atau kurungan 7 hari.
“Kedua atas Sujadi alamat Sersan Suharmadji RT 04 RW 06 Keluraha Nronggo Kecamatan Kota kediri. Denda Rp 500rb atau kurungan 7 hari. Selama berlangsungnya persidangan berjalan aman, lancar, terkendali dan selanjutnya mohon petunjuk,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



