Tindaklanjuti Informasi Warga Amankan Penjual Miras Berikut Barang Buktinnya
Polresta Kediri - Selasa 26 Pebruari 2019 sekira jam 17.00. WIB unit tipiring Polsek Pesantren melaksanakan patroli melakukan ungkap kasus miras.
Informasi ungkap kasus didapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Warung kopi Kelurahan Tempurejo RT 01 RW 01 Kecamayan Pesantren Kota Kediri, terdapat penjual miras tanpa ijin.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti. Tersangka atas nama Rio Puji Andrianto (27) dengan barang bukti 2 botol miras merk kuntul isi 1 liter. Ungkap kasus Berdasarkan LP Nomor : LP-A/ 10 /II/2019/Polsek Pesantren, tanggal 26 Pebruari 2019.
“Selanjutnya Bb diamankan di Mako Polsek Pesantren guna proses lebih lanjut,” tukas Kasi Humas Aipda Mas'ul Syamsu
Masih perkaras miras, pada hari dan tanggal yang sama unit tipiring Polsek Pesantren juga melakukan ungkap kasus jenis miras di Warung / Toko Lingk. Dander RT 01 RW 04 Kel. Ketami Kec. Pesantren Kota Kediri. Yakni terdapat penjual miras tanpa ijin dan setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti.
Tersangka atas nama : Yuyun Priyoko barang bukti yang diamankan yakni 2 botol miras merk kuntul isi 1 liter. 1 botol miras merk vodka isi 325 ml. Dan 1 botol miras merk mansion house isi 325 ml. Selanjutnya barang diamankan di Mako Polsek Pesantren guna proses lebih lanjut, dengan LP Nomor : LP-A/ 11 /II/2019/Polsek Pesantren, tanggal 26 Pebruari 2019. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



