Babinkamtibmas Sidotopo Sampaikan Larangan Penyembelihan Sapi Betina Produktif
Bhayangkaranews.com- Kunjungan dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kantor RPH (Rumah Potong Hewan) Jalan Pegirian, Selasa pagi, 12 Maret 2019.
Dalam kunjungannya, Aiptu Muhadi Purnomo menyampaikan kepada para staf RPH termasuk dokter hewan Dekky, agar benar-benar teliti mengenali sapi yang layak disembelih.
Aiptu Muhadi Purnomo berpesan agar jangan sampai ada sapi betina produktif yang ikut disembelih karena hal ini melanggar undang-undang.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif ini tertuang dalam pasal 18 ayat 4 undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Hal ini tidak hanya berlaku pada sapi, tapi juga pada kerbau dan ternak lainnya yang menjadi konsumsi umum masyarakat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan terkait larangan menyembelih sapi betina produktif ini rajin disampaikan pihaknya kepada para staf dan juga jagal RPH.
“Selain menyampaikan himbauan kami juga rajin melakukan kunjungan di RPH Pegirian, saat sedang dilakukan proses penyembelihan,” ungkapnya. (hum)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



