Babinkamtibmas Takal Kedinding Sampaikan Pesan Tidak Sebar Hoax
Bhayangkaranews.com- Maraknya peredaran berita bohong alias hoax di media sosial, disikapi Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan rajin menyampaikan himbauan anti hoax kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, saat mengunjungi Jalan Kedinding Tengah Jaya gang 3, Senin siang, 25 Maret 2019.
Saat itu kepada warga, Aiptu Lagiman berpesan untuk tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenaranya ke media sosial.
Ini karena jika terbukti berita tersebut bohong alias hoax, maka orang yang menyebarkannya dapat dijerat hukum sesuai undang-undang ITE.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, himbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat.
“Kami berusaha agar masyarakat tidak terjerat hukum karena ulah mereka yang menyebarkan berita bohong. Sebab, sekarang ini ada undang-undang ITE yang melarang siapapun menyebarkan hoax di media sosial,” terangnya. (hum)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



