Pemiliki Warung asal Banyakan Diamankan dalam Kasus Penjualan Miras Ilegal
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri melakukan pengungkapan kasus peredaran minuman keras tanpa izin, Selasa (23/7/2019) pukul 14.00 WIB.
Petugas mengamankan pelaku penjual SN (42) warga Dusun Manyarejo RT03 RW 03 Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Pengungkapan kasus ini berlangsung, pada Selasa 23 Juli 2019 sekira pukul 14. 00 WIB.
“Perbuatan pelaku bertentangan dengan PPerda Kabupaten Kediri No 06 Tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Awal mula kejadian anggota kepolisian memperoleh informasi dari warga bahwa di Dusun Manyarejo Desa Manyaran Kecamatan Banyakan terdapat seseorang menjual miras tanpa ijin. Kemudian pelapor mendatangi TKP
Akhirnya pertugas berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di warungnya, berupa 5 botol Miras Jenis Kuntul @ 920 ml. Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



