KUA Kecamatan Jatiwaras Tekan Angka Perceraian dan Pernikahan Dini
Foto : Kepala KUA Kecamatan Jatiwaras, H.Jaenudin. S.A.g, Didampingi stafnya
BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Salah satu indikasi rapuhnya ketahanan keluarga yang terlihat dari tingginya angka perceraian, sehingga Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, harus memberikan solusi secara proventif dengan membekali calon temantin yang akan menikah.
Beberapa masalah yang muncul saat ini menyangkut perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam berumahtangga, fenomena pernikahan siri, perkawinan di bawah umur mewarnai dinamika problematika perkawinan. Sehingga untuk menekan angka perceraian perlu memaksimalkan peran kursus pranikah/suscatin dan memberdayakan BP4 serta mengadakan penyuluhan agama, terutama masalah batas minimal usia pernikahan bagi para remaja dan pelajar.
Keberadaan BP4 di KUA-KUA Kecamatan sesungguhnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi krisis rumah tangga untuk membentuk keluarga sakinah.
“Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, berusaha mengintensifkan kursus calon pengantin (Suscatin)/kursus pranikah di KUA Kecamatan. Hal ini untuk membantu menekan angka perceraian dan pernikahan dini yang masih tinggi, serta bertujuan agar pasangan calon pengantin memiliki bekal pengetahuan tentang kehidupan pernikahan,” jelas H. Zaenudin, S.A.g, selaku Kepala KUA Kecamatan Jatiwaras, kepada bhayangkaranews.com, baru-baru ini.
BP4 ke depan harus memaksimalkan peran dan fungsinya tidak sekadar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga edukasi, mediasi dan advokasi. Selain itu BP4 perlu mereposisi organisasi demi profesionalitas organisasi dalam menjalankan misi sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan institusi terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Selama ini Suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga. (Rudiono)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



