Edarkan Narkoba, 2 Warga Kediri Ditangkap Polisi
Polresta Kediri - Petugas Satreskoba Polres Kediri Kota menangkap dua pengedar pil dobel L, saat mereka hendak melalukan transaksi pil dobel L di GOR Jayabaya Kota Kediri, Senin (5/8) malam.
Dari hasil pemeriksaan petugas, dua pengedar tersebut diketahui bernama Ayangga Megistra (20) warga Jalan Mojoroto Gang VIII Barat Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan Moh. Agis Fikri (23) warga Jalan Raya Kaliboto Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, setelah menangkap dua tersangka tersebut, petugas masih melakukan pemeriksaan mengenai dari mana barang haram tersebut diperoleh.
“Kami masih terus melakukan proses lidik, ini upaya untuk menekan peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” tuturnya, Rabu (7/8).
Sebelum melakukan penangkapan, lanjutnya, petugas mendapat informasi mengenai adanya perempuan yang mencurigakan masuk ke GOR Jayabaya. Petugas yang mendapat laporan segera menuju ke lokasi dan menemukan tersangka Ayangga yang sedang berada di salah satu area toilet yang berada GOR Jayabaya.
Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga sedang menunggu, dan melakukan penggeledahan tas yang dibawa.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan obat keras jenis pil dobel L sebanyak 4.000 butir di dalam tas warna merah milik tersangka,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambungnya, ternyata obat jenis pil dobel L tersebut, diperoleh dari tersangka Agis. Petugas segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di tempat terpisah.
Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kediri untuk di laksanakan penyidikan lebih lanjut.
Selain menyita pil dobel L sebagai barang bukti, petugas juga menyita dua telepon genggam, satu telepon genggam dari masing-masing tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Karena mereka diduga mengedarkan obat keras jenis pil dobel L dan tanpa memiliki kewenangan serta keahlian, mereka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



