• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Ungkap Kasus, Satresnarkoba Berhasil Amankan ..

Ungkap Kasus, Satresnarkoba Berhasil Amankan Dua Tersangka Pemilik Sabu Di Karaoke

Mojokerto Kota 20 August 2019 (12:28) Regional

img

Polresta Mojokerto– Kerja keras Satresnarkoba Polresta Mojokerto dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum kembali membuahkan hasil. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/47.A/V/2019/Jatim/Res. Mjk. Kota/SPK tanggal 18 Agustus 2019, Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing AW, umur 30 tahun, laki-laki, swasta, alamat Desa Bendung Kec. Jetis Kab. Mojokerto dan MA, umur 23 tahun, laki-laki, swasta, alamat Desa Lengkong Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto, Minggu (18/8).

Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH mengatakan bahwa kedua tersangka diduga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu. Pelaku ditangkap di Karaoke X2 di Jalan Kranggan Ruko Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diakui sebagai miliknya.

“Tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip isi Sabu berat kotor 0,42. gram, 1 (satu) buah Hp Merk Advance, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 (satu) sepeda motor Merk Honda Beat No Pol. S 6567 TG telah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)
Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.(Hms Resmota)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

101rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :