Ungkap Kasus, Satresnarkoba Berhasil Amankan Dua Tersangka Pemilik Sabu Di Karaoke
Polresta Mojokerto– Kerja keras Satresnarkoba Polresta Mojokerto dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum kembali membuahkan hasil. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/47.A/V/2019/Jatim/Res. Mjk. Kota/SPK tanggal 18 Agustus 2019, Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing AW, umur 30 tahun, laki-laki, swasta, alamat Desa Bendung Kec. Jetis Kab. Mojokerto dan MA, umur 23 tahun, laki-laki, swasta, alamat Desa Lengkong Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto, Minggu (18/8).
Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH mengatakan bahwa kedua tersangka diduga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu. Pelaku ditangkap di Karaoke X2 di Jalan Kranggan Ruko Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diakui sebagai miliknya.
“Tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip isi Sabu berat kotor 0,42. gram, 1 (satu) buah Hp Merk Advance, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 (satu) sepeda motor Merk Honda Beat No Pol. S 6567 TG telah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)
Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.(Hms Resmota)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



