• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Rumah Kos Tanpa Izin Ditertibkan Satpol PP Ko..

Rumah Kos Tanpa Izin Ditertibkan Satpol PP Kota Kediri

Umam 24 August 2019 (11:19) Regional

img

Polresta Kediri -Anggota Gabungan Polsek Pesantren, Babinsa Kelurahan Blabak serta Perangkat Kelurahan Blabak menertibkan rumah kos tanpa register pemberitahuan kepada pihak yang berwenang. Kegiatan berlangsung, pada Kamis, 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB.

Lokasi penertiban di Rumah Kost Milik Catur Wulandari Jalan Kapten Tendean No.223, RT.11 / RW.04, Kel. Blabak, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.


"Sekira pukul 10.00 WIB, petugas gabungan dari Polsek pesantren bersama perangkat Kelurahan Blabak Kec. Pesantren Kota Kediri pada saat melaksankan penertiban Rumah Kost Milik Catur Wulandari di Jalan Kapten tendean 223 RT 11 / RW 04, Kel. Blabak, Kec. Pesantren Kota Kediri," kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.

Rumah kost tersebut tidak dapat menunjukan register pemberitahuan kepada pihak yang berwenang, selanjutnya pemilik kos dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti 5 ( lima ) lembar Foto Copy KTP penghuni Rumah Kost Milik Catur Wulandari. Tulisan dalam kertas lembar yang berisi nama – nama penghuni kost.

Pasal 516 KUHP ( Barangsiapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan.

Tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah ). (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

58rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :