Tim Resmob Suropati berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penadah Mobil
Polresta Pasuruan - Kronologi sebagai berikut : Rabu 09 Juli 2019 diketahui sekira pukul 17.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Bumi Asri Pamijahan RT.16 RW.03 Ds.Pamijahan Kec.Plumbon Kab.Cirebon, telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh terpelapor ( H ) terhadap korban ( A.F ) 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 warna Hitam, Kronologis : Awalnya mula kejadian terlapor meminjam 1 (satu) unit mobil kepada korban selama 2 (dua) hari, akan tetapi hingga saat ini kendaraan yang terlapor pinjam belum juga di kembalikan hingga saat ini. Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan resmob suropati dan melakukan penyelidikan

Kemudian pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 13.30 WIB Tim Resmob Surapati mengamankan AF ( Pelaku ) di rumahnya yang terletak Dsn. Ranggeh Barat RT.3 RW.3 Ds. Ranggeh Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan dikarenakan dirinya menguasai, membawa, menyimpan dan memililiki 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 warna Hitam yang diketahui mobil tersebut dari hasil penggelapan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota dan melakukan koordinasi dengan Polres Cirebon kemudian diserahkan oleh Kasat Reskrim Pasuruan Kota untuk di proses oleh Polres Cirebon
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



