Satreskrim Amankan Seorang Laki-Laki Yang Menjual Kambing Dan Sapi Tanpa Seijin Pemiliknya
Polresta Mojokerto – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/129 /V/2019/Jatim/Res Mjk Kota tanggal 27 Mei 2019, Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP seorang tersangka dengan inisial S, laki-laki, umur 69 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, alamat Desa Kupang, Kec Jetis, Kab Mojokerto, Sabtu (7/9).
Seperti yang disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH bahwa tersangka pada tanggal 17 Mei 2019 telah menjual sapi dan kambing tanpa seijin pemilik (korban) Nanik Zakiyah yang dititipkan kepadanya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).
“Tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Peryataan tanggal 17 Mei 2019 yang ditandatangani oleh tersangka S dan 1 (satu) lembar Surat Perjanjian antara (korban) Nanik Zakiyah dengan tersangka S yang ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2018 diamankan Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.(Hms Resmota)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



