Polisi tangkap pelaku penipuan dan penggelapan Motor di wilayah Bugul Kidul
Paskot - Humas Bugul Kidul. Unit Tim Reskrim Polsek
Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus
tindak pidana Penipuan dan penggelapan sesuai dengan
pasal 378 dan atau 372 KUHP. Dengan pelaku berinisial
KHR (24) ditangkap di warung kopi milik sdr. SUWANDI
alamat Jalan Komodor Yos Sudarso Kel. Mandaranrejo
Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Dari penangkapan KHR, polisi menyita barang bukti
berupa satu unit 1 sepeda motor merk suzuki smas
warna hitam nopol P-3180-NW beserta Stnk sepeda
motor P-3180-NW, Kapolsek Bugul Kidul
Kompol Paulus Sujatmiko mengatakan, KHR ditangkap
pada Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat Piket
SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian) menerima
Laporan dari Korban SUWANDI, laki laki, pasuruan,
01 Juli 2019 , islam, swasta, alamat Jl. Mt. Haryono 16
Rt. 02 Rw,. 01 Kel. Mandaranrejo kec. panggungrejo
Kota Pasuruan. Kemudian Piket SPK menghubungi
Kanit Reskrim Polsek Bugul Kidul Aiptu Zulkifly beserta
anggota reskrim menuju warung kopi yang mana pelaku
berinisial KHR sedang ngopi berkat informasi dari Korban.
Jumat (13/9/19).
Zulkifly menjelaskan, kronologi kejadian sebagai berikut
Pada hari Hari kamis tgl. 05 September 2019 sekira
jam 20.00 wib pelaku datang ke warung kopi korban
an. Bpk. SUWANDI di jalan Komodor yos sudarso termasuk
kel. Mandaranrejo kec. Panggungrejo Kota Pasuruan,
kemudian pelaku menyampaikan aksinya dengan
pura pura meminta ijin untuk meminjam sepeda motor
merk suzuki smass nopol. P-3180-NW alasanya untuk
mengambil uang di ATM karena pelaku sering minum
kopi di warungnya akhirnya sepeda motor tersebut
di pinjamkan ke pelaku, namun pada saat itu pelaku
di tunggu korban tidak mengembalikan sepeda motor
miliknya dan pada hari jumat tanggal 13 september 2019
pelaku datang ke rumah korban dengan meminta
maaf atas kejadian tsb untuk meyakinkan korban pelaku
menjaminkan kendaraan sepeda motor merk suzuki satria
tanpa identitas sebagai jaminan namun korban tidak
percaya dan karena korban merasa menjadi korban
penipuan dan penggelapan maka pelapor melaporkan
kejadian tersebut ke polsek bugul kidul, ”jelas Zulkifly.
Menyikapi kasus ini, Zulkifly menghimbau kepada
masyarakat dalam meminjamkan barang kendaraan
Apa pun meminta agar lebih hati-hati. tutur zulkifly.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



