Polresta Mojokerto Bekuk Seorang Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Polresta Mojokerto – Selasa (17/9) Anggota Opsnal Polresta Mojokerto berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP yang terjadi pada hari Minggu 18 Agustus 2019 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di halaman balai Desa Ngabar Kec. Jetis Kab.Mojokerto sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 16 /VIII/2019/Jatim/Res Mjk Kota/Sek Jetis tanggal 18 Agustus 2019.
Seperti yang disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH bahwa tersangka AS, alamat Desa Ngabar Kec.Jetis Kab.Mojokerto telah melakukan penganiayaan kepada korban Andriyas Subakti dengan menggunakan pisau lipat miliknya ketika terdapat acara persiapan panggung gembira peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-74. Korban yang saat itu korban berusaha untuk melerai pertengkaran antara tersangka dengan saksi Amir, tiba-tiba tersangka mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan dan ditusukkan ke arah perut korban sebelah kiri sebanyak 3 kali serta bagian lengan sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga korban mengalami luka tusuk dan dilarikan ke Puskesmas Kupang.
“Tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos putih, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah pisau lipat warna silver metalik gagang kayu serta hasil visum RS Hasana diamankan Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.(Hms Resmota)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



