Polsek Banyakan Gerebek Penjual Miras Tanpa Izin dari Sebuah Warung
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Banyakan pada hari Rabu, tgl 18 September 2019 sekira pukul 14.00 Wib telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin.
"Tindakan tegas ini kami lakukan sesuai PERDA KAB.KEDIRI NO. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b," kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Pelaku penjualan miras tanpa izin adalah, Supiyan warga Dsn Ngesong Rt 08 Rw 02 Banyakan. Barang bukti yang diamankan 5 botol Miras Jenis KUNTUL @ 1 liter
Lokasi penggerebekan di Warung Tsk Dsn. Ngesong. Awal mula pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekira pkl 13.00 Wib pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dsn. Ngesong Ds. Tiron Kec Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin.
Kemudian petugas mendatangi TKP. Petugas berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Warung Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



