• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Tersangka Perampokan kantor Koperasi menyamar..

Tersangka Perampokan kantor Koperasi menyamar jadi Petugas PDAM saat beraksi

Agung 26 September 2019 (07:49) Regional

img Polresta Pasuruan – Humas Bugul Kidul Menyamar sebagai petugas PDAM, Erwin Cahyono alias EC (27) berupaya merampok salah satu koperasi di kantor Koperasi PNPM Perum Pesona Candi 7 Blok CE-83 kelurahan Bakalan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan. Upaya perampokan itu terjadi Kamis (27/9/2019) sekitar pukul 10.20 Wib. Pria asal Bugul Lor Kota Pasuruan itu menyekap salah satu karyawati bernama Tari Diah Ambarwati (20). “Pelaku masuk, berpura-pura sebagai karyawan PDAM dengan maksud mau mengecek saluran PDAM di dalam Koperasi tersebut, dan pelaku masuk ke dalam Koperasi PNPM. setelah itu pelaku meminta kertas dengan alasan untuk menulis nomer PDAM dan pada saat korban mengambil kertas yang ada di dalam ruangan, pelaku langsung membekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan serta di tangan kiri pelaku membawa sebilah clurit. Mengetahui hal tersebut korban berontak dan menyikut pelaku yang membuat bekapan pelaku terlepas dan korban lari ke depan kantor untuk meminta tolong, mengetahui hal tersebut pelaku langsung lari kabur keluar kantor namun sudah di hadang oleh massa yang sudah berkumpul di depan kantor,” kata Kapolsek Bugul Kidul Kompol Paulus Sujatmiko melalui Kanit Reskrim Polsek Bugul Kidul Aiptu Zulkifly kepada wartawan, Kamis (26/9/2019). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP , sub pasal 365 ayat 1 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

55rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :