Atas Kerja Keras Sat Resnarkoba Berhasil Amankan Tersangka dan Barang Bukti SABU Serta Doubel L
Polresta Mojokerto - Upaya dan kerja keras Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto dalam memberantas tindak pidana Narkoba dapat di acungi jempol, sebagaimana Jum’at (22/11) telah berhasil menangkap dan mengamankan tersangka berinisial (SH) di Rumahnya Lingk. Kemasan IV RT/RW 003/002, Kel. Blooto, Kec. Prajuritkulon, Kota Mojokerto, dan mengamankan barang bukti yang ada hubungannya dengan Tindak Pidana Narkoba berupa : 4 klip plastik berisi sabu berat kotor keseluruhan 3,46 gram, 2000 butir tablet doule L, 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik dan 1 Hp merek OPPO warna hitam.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH. dengan didampingi Kasubbag Humas IPTU Sukatmanto, bahwa tersangka sudah menjadi Target Operasi Sat Resnarkoba dalam kurun waktu beberapa bulan terakir ini dan berperan sebagai Pengedar Narkotika jenis SABU dan pengedar Tablet doubel L, dengan tempat peredaran di wilayah Kota Mojokerto sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/72.A/ XI /2019/JATIM/RES MJK Kota/SPK, tanggal 22 November 2019.
Dengan tertangkapnya pengedar Narkotika jenis SABU di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda Calon korban peredaran Narkotika, dan atas pengakuan tersangka hingga saat ini dapat melayani penjualan Narkotika jenis SABU per gramnya Rp. 1.500.000.- sedangkan tablet doubel L di jual per seratus butir seharga Rp. 75.000.-
Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana “Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menjnual, membeli Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud Pasal 114 dan pasal 112 UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun dan pasal 197 UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto,” pungkas Kasat Narkoba.(kat/hms)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



