50 Perwakilan Perusahaan Ikuti Sosialsiasi Peraturan Pelaksanaan Ketenagakerjaan Tahun 2019 di Hotel
Polresta Kediri - Dinkop UMTK Kota Kediri Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan Ketenagakerjaan tahun 2019 Pada hari Senin tanggal 25 November 2019. Kegiatan dimulai pukul 09.30 s/d 10.45 wib bertempat di Hotel Viva Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
“Telah dilaksanakan giat Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan Ketenagakerjaan Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dinkop UMTK Kota Kediri,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Hadir dalam giat ini, Slamet Purwanto, SH Bagian Pengawasan UPT Balai Pelatihan Kerja (BLK) Kediri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Jawa Timur.
Dedi Haryadi Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinkop UMTK Kota Kediri dan Perwakilan perusahaan se-Kota Kediri kurleb 50 orang
Diawali Pembukaan, lalu Sosialisasi terkait UMK tahun 2020. Dedi Haryadi Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja.
“Saya ucapkan selamat datang kepada bapak ibu perwakilan perusahaan di kota Kediri. Hari ini saya akan memberikan sosialisasi terkait dengan aturan ketenagakerjaan dan Upah minimum Kota Kediri yang kemarin baru saja ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Upah minimum berlaku sebagai batas upah terendah / safety net untuk jabatan terendah berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Aturan terkait UMK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dimana untuk UMK ditentukan berdasarkan upah tahun berjalan ditambahkan dengan upah tahun berjalan dikalikan dengan hasil perjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk UMK tahun 2020 telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 Nopember 2019. UMK Kota Kediri tahun 2020 adalah sebesar Rp. 2.060.924,76. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Berdasar Kepmenaker RI nomor Kep.231/Men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum pasal 3 ayat 1 bahwa permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dengan persyaratan lengkap paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum atau tanggal 20 Desember 2019,” katanya.
Slamet Purwanto, SH Bagian Pengawasan UPT Balai Pelatihan Kerja (BLK) Kediri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Jawa Timur. “UMK adalah upah minimum kota / kab yang ditentukan oleh Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Jika ada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK maka dapat mengajukan penangguhan UMK. Saya harap bapak ibu yang hadir disini sudah membuat skala upah terkait dengan penerapan UMK. Sanksi jika tidak melaksanakan UMK adalah sanksi pidana dengan denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 juta. Selain itu tidak hanya denda tapi ada pidana kurungan paling sedikit 1 tahun paling lama 4 tahun. Sanksi yang telah ditetapkan tersebut tidak melepaskan tanggung jawab terhadap kewajiban terkait pengupahan sesuai aturan yang berlaku. Mulai bulan kedua sampai satu tahun kedepan kami akan melaksanakan kunjungan ke bapak ibu sekalian untuk mengecek apakah bapak ibu sudah melaksanakan UMK. Selain itu tugas kami adalah melaksanakan tahapan pembinaan kepada bapak ibu semua manakala bel juga bisa melaksanakan UMK maka tahapan berikutnya adalah pemaksaan. Jika nanti dalam uji petik ditemukan ada yang tidak melaksanakan UMK maka akan jadi temuan kami dan kami buatkan nota 1 s/d 3 dan akan kirim ke bapak ibu. Jika tetap tidak melaksanakan UMK maka akan minta untuk membuat surat pernyataan dan jika masih tidak melaksanakan sesuai aturan maka akan kami buatkan LK (Laporan Kejadian) selanjutnya akan ada upaya penangkapan,” jelasnya.
Kemudian Tanya jawab, Penutup, Ramah tamah. Selama giat berlangsung aman dan lancar. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



